Breaking News
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Buronan 5 Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Lampion Muara Teweh Dibekuk Polisi

BRIMO

Dua Bulan Buron, Dua Bersaudara Pelaku Pengeroyokan Brutal di Taman Lampion Muara Teweh Akhirnya Ditangkap

Inews Muara Teweh- Setelah hampir lima bulan menjadi buronan, dua pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Taman Lampion, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian dua bersaudara yang sebelumnya membuat warga resah karena aksi kekerasan mereka yang melukai dua orang korban.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kedua pelaku berinisial I (29) dan S (20) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara di kediaman mereka, tepatnya di Jalan Padat Karya, RT 01, Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, pada Jumat (15/8/2025). Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga kuat digunakan saat melakukan pengeroyokan.

“Penangkapan berlangsung lancar, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Kini mereka sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., Sabtu (16/8/2025).

Buronan 5 Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Lampion Muara Teweh Dibekuk Polisi
Buronan 5 Bulan, Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Lampion Muara Teweh Dibekuk Polisi

Baca Juga : Australia Genjot Investasi di Jawa Tengah, Target Masuk 10 Besar

Kronologi Pengeroyokan Brutal

Peristiwa ini berawal pada Minggu malam, 2 Maret 2025 lalu, ketika korban bernama Indramayu (21), warga Desa Pendreh, tengah nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Wirapraja Induk, kawasan Taman Lampion Muara Teweh.

Tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku datang dengan sepeda motor jenis CRF warna hitam-merah dan langsung menyerang korban. Indramayu dipukul menggunakan helm, ditendang dengan lutut, bahkan dibacok menggunakan senjata tajam berupa parang hingga mengalami luka serius di lengan kiri.

Tidak hanya itu, seorang teman korban yang mencoba melerai juga ikut menjadi sasaran. Ia menderita luka bacok akibat sabetan parang dari pelaku. Aksi pengeroyokan tersebut sontak membuat warga sekitar geger dan menimbulkan ketakutan.

Penyelidikan Intensif Berbuah Hasil

Sejak kejadian itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Barito Utara dibantu jajaran Polsek Lahei terus mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku sebagai warga Desa Benao Hilir.

Setelah mengintai selama beberapa waktu, polisi memastikan keberadaan mereka di rumah orang tua. Jumat malam, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi kekerasan sudah kami amankan. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Iptu Novendra.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku Buronan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman yang menanti keduanya bisa mencapai lima hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan dibiarkan berkembang di masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Novendra.

Harapan Polisi dan Warga

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi main hakim sendiri maupun tindak kekerasan tidak bisa ditoleransi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum.

Sementara itu, keluarga korban menyambut baik penangkapan pelaku. Mereka berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar kejadian serupa tidak terulang.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *