Hasrat Soroti Konflik Lahan: Warga Puluhan Tahun Kelola Tanah, Kini Ditetapkan sebagai Kawasan Hutan
Inews Muara Teweh- Persoalan klasik tentang tumpang tindih lahan antara masyarakat dan kawasan hutan kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (6/10). Isu ini memantik perhatian serius para anggota dewan, terutama Hasrat, Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara, yang menilai masalah tersebut sudah berlangsung terlalu lama tanpa solusi nyata.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara H. Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III H. Tajeri dan dihadiri berbagai instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan (BPN), Dinas PUPR, serta para camat se-Kabupaten Barito Utara. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk membahas nasib masyarakat yang lahannya tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah pusat, meski telah dikelola selama puluhan tahun.
Warga Bingung: Lahan Warisan Kini Disebut Kawasan Hutan
Dalam forum itu, Hasrat menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap nasib warga yang sejak lama membuka dan mengelola lahan berdasarkan hukum adat. Ia menegaskan, banyak masyarakat yang tidak memahami klasifikasi hutan seperti Hutan Produksi, APL (Area Penggunaan Lain), atau HPK (Hutan Produksi Konversi).
“Bagi masyarakat, siapa yang pertama kali membuka dan mengelola lahan, maka dialah pemiliknya secara adat. Tapi sekarang, mereka justru dianggap melanggar karena wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujar Hasrat.
Sebagai contoh, ia menyoroti Desa Jamut, yang warganya telah lama menempati dan mengelola lahan dengan dasar hukum yang kuat. Bahkan, sebagian warga memiliki sertifikat tanah resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun, belakangan wilayah itu justru masuk dalam kawasan hutan produksi berdasarkan keputusan baru pemerintah pusat.
“Dulu statusnya APL, bisa disertifikatkan. Tapi setelah keluar SK baru, tiba-tiba jadi hutan produksi. Ini yang membuat masyarakat bingung dan kecewa,” tegas Hasrat.

Baca Juga : Dana Transfer Turun Rp85 Miliar, DPRD Barito Utara Minta Strategi Pemkab
Dampak Luas: Pembangunan dan Ganti Rugi Terhambat
Masalah penetapan kawasan hutan ini tidak hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap program pembangunan daerah. Ketika pemerintah hendak melakukan pembangunan atau memberikan ganti rugi lahan untuk proyek infrastruktur, banyak wilayah yang tidak bisa disentuh karena statusnya “kawasan hutan”.
“Warga sudah 10–20 tahun tinggal, berkebun, bahkan membangun rumah di sana. Tapi ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, justru tidak boleh. Alasannya karena lahan itu masuk kawasan hutan,” ungkap Hasrat dengan nada prihatin.
Kondisi ini dinilai tidak adil bagi masyarakat yang sudah lama hidup dan menggantungkan ekonomi keluarga di lahan tersebut. Selain kehilangan hak atas tanah, mereka juga terancam tidak mendapatkan kompensasi yang semestinya.
Dorongan untuk Solusi Nyata: Gunakan Skema TORA
Untuk mengakhiri persoalan ini, Hasrat mendesak pemerintah daerah agar bertindak konkret dan tidak hanya sebatas wacana. Ia menilai program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bisa menjadi jalan keluar yang realistis, dengan melibatkan semua pihak mulai dari desa hingga kementerian terkait.
“Pemerintah desa bisa melakukan pendataan, kecamatan memverifikasi, dan kabupaten menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan begitu, data kepemilikan masyarakat bisa diakui secara resmi,” jelasnya.
Hasrat berharap, langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup di tengah ketidakpastian status lahan.
“Mereka bukan perambah hutan. Mereka hanya ingin hak atas tanah yang sudah mereka kelola secara turun-temurun diakui oleh negara,” tutupnya.
Menuju Penyelesaian Berkeadilan
Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Barito Utara dan instansi terkait untuk mencari solusi berkelanjutan atas konflik agraria yang telah terjadi bertahun-tahun. Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya karena tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hasrat dan para anggota dewan lainnya menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, agar setiap jengkal tanah yang mereka kelola dengan jerih payah tidak hilang begitu saja di balik selembar keputusan administratif.















